-->

Wajib Tahu ! Pengertian dan Macam Ibadah Haji

Menunaikan ibadah haji merupakan Rukun Islam kelima, yang dianggap sebagai tiang agama (pondasi) wajib bagi kaum muslimin beriman yang mampu baik secara material, fisik maupun keilmuan dan merupakan dasar dari kehidupan Muslim.

Rukun Islam yang Ke-5 ini yang dimaksud adalah Ibadah haji dilakukan dengan cara berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Mekkah pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji yaitu diBulan Dzulhijjah.
 


BERIKUT INI ADALAH PENGERTIAN HAJI

Haji adalah rukun islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa, menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslimin sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di arab saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (Bulan Dzulhijjah). Ibadah Haji berbeda dengan ibadah umrah yang biasa dilaksanakan sewaktu–waktu.

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 (delapan) Dzulhijjah ketika umat islam bermalam di daerah mina, wukuf yang berarti berdiam diri dipadang arafah pada tanggal 9 (sembilan) Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan ) pada tanggal 10 (sepuluh) Dzulhijjah, masyarakat indonesia biasa menyebut juga hari raya idul adha sebagai hari raya haji kerena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

ADAPUN MACAM–MACAM HAJI DI BAGI MENJADI TIGA, YAITU :

1. Haji Tamattu

Haji Tamattu mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu dibulan-bulan haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, di tahun yang sama. Haji Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah didalan bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.

2. Haji Ifrad

Haji Ifrad mempunyai arti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad, bila seseorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah, dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian uhram di Miqat nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibdah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan kain ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umrah.

3. Haji Qiran

Haji Qiran mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan (sekaligus). Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak Miqat Makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama, menurut abu hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa’i.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel