-->

Daftar Lengkap UMK Jateng 2020

Berikut ini kami informasikan daftar Upah Minimum Kerja (UMK) di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2020 mendatang, pada sore hari tadi sudah diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo di Puri Gedeh.

Adapun peringkat tertinggi atau upah minimum kerja teratas adalah Kota Semarang sebesar Rp. 2,715,000,- dan peringkat kedua Kabupaten Demak sebesar Rp. 2,432,000,- sedangkan upah minimum terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yaitu sebesar Rp. 1,748,000,-

Nah, bagaimana dengan Upah Minimum Kerja di Kotamu? Silahkan simak daftar upah mininum kerja Kabupaten/Kota se Jawa Tengah Tahun 2020 sebagai berikut :



Daftar Lengkap UMK Jateng Pada Tahun 2020

1. Kota Semarang Rp. 2.715.000
2. Kab Demak Rp. 2.432.000
3. Kab Kendal Rp. 2.261.775
4. Kab Semarang Rp. 2.229.880
5. Kota Salatiga Rp. 2.034.915
6. Kab Grobogan Rp. 1.830.000
7. Kab Blora Rp. 1.834.000
8. Kab Kudus Rp. 2.218.451
9. Kab Jepara Rp. 2.040.000
10. Kab Pati Rp. 1.891.000
11. Kab Rembang Rp. 1.802.000
12. Kab Boyolali Rp. 1.942.500
13. Kota Surakarta Rp. 1.956.200
14. Kab Sukoharjo Rp. 1.938.000
15. Kab Sragen Rp. 1.815.914
16. Kab Karanganyar Rp. 1.989.000
17. Kab Wonogiri Rp. 1.797.000
18. Kab klaten Rp. 1.947.821
19. Kota Magelang Rp. 1.853.000
20. Kab Magelang Rp. 2.042.200
21. Kab Purworejo Rp. 1.845.000
22. Kab Temanggung Rp. 1.825.200
23. Kab Wonosobo Rp. 1.859.000
24. Kab Kebumen Rp. 1.835.000
25. Kab Banyumas Rp. 1.900.000
26. Kab Cilacap Rp. 2.158.327
27. Kab Banjarnegara Rp. 1.748.000
28. Kab Purbalingga Rp. 1.940.800
29. Kab Batang Rp. 2.061.700
30. Kota Pekalongan Rp. 2.072.000
31. Kab Pekalongan Rp. 2.018.161
32. Kab Pemalang Rp. 1.865.000
33. Kota Tegal Rp. 1.925.000
34. Kab Tegal Rp. 1.896.000
35. Kab Brebes Rp. 1.807.614

Demikianlah daftar lengkap upah minimum kerja kabupaten/kota se jawa tengah tahun 2020, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel