-->

Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair Pada 1 Juli 2019

Pada tanggal 10 Mei 2019 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.


"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini, dikutip dari laman Setkab.

Penghasilan sebagaimana dimaksud diatas diberikan bagi :

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja;

2. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

3. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran penghasilan sebagaimana dimaksud, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru berstatus PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 3 ayat (13) "Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.".

Pajak Penghasilan pada gaji ke-13 tahun ini, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor  : 57/PMK.05/2019 itu, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.

Disebutkan juga dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam hal Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 4 ayat (3) "Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.".

Pada tanggal 1 Juli 2019 Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri akan dicairkan secara serentak. Sehingga pada saat ini sejumlah satuan kerja (satker) tengah mengajukan proses pencairan anggaran ke Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani mengatakan bahwa "Pencairan 1 Juli, memang waktu itu diumumkan 1 Juli" saat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Kamis, 13 Juni 2019.

"Proses sekarang sudah dilakukan, sudah cukup banyak Satuan Kerja (satker) yang mulai mengajukan, jadi nanti pembayarannya bersamaan,"

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 memang dibedakan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Diharapkan uang yang dibayarkan tersebut dapat menjadi amunisi setelah banyaknya pengeluaran saat Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2019.

"Ini memang dibedakan supaya gaji ke-13 untuk masa sekolah baru, prosesnya sudah dilakukan karena sekarang sudah selesai lebaran," ( Sri Mulyani ).

Sebelum semua itu, pemerintah sudah menganggarkan pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp.20 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp.40 triliun.

Pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Adapun jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel