-->

Tahapan Pengembangan Kurikulum Program Studi Pendidikan Profesi Guru

Pendidikan adalah investasi masa depan yang sangat berharga dan tentu saja tak terrnilai. Dengan terwujudnya Pendidikan yang baik, pemerintah berkomitmen bahwa pendidikan bagi generasi dimasa depan harus dimulai dan disiapkan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu proses penyemaian generasi masa depan ini harus dibarengi dengan penyiapan guru profesional melalui suatu sistem pendidikan guru yang bermutu dan akuntabel.



Demi terwujudnya Pendidikan yang bermutu dan akuntabel, Pemerintah melalui Program Studi Pendidikan Profesi Guru  yang merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1 / D-IV Non Kependidikan. Dengan mempersiapkan lulusan yang memiliki bakat dan minat untuk menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional, khususnya pada bidang pendidikan yaitu pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti diantaranya sebagai berikut :
(1) kekurangan jumlah guru (shortage) khususnya pada daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal;
(2) distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution);
(3) kualifikasi di bawah standar (under qualification);
(4) guru-guru yang kurang kompeten (low competence), serta
(5) ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu (missmatched).

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) menjadi parameter ukur berupa jenjang kualifikasi dari jenjang 1 (terendah) sampai dengan jenjang 9 (tertinggi). Pendidikan Guru meliputi Pendidikan PPG (jenjang 7) dan Pendidikan Profesi Guru (jenjang 7). Setiap jenjang KKNI bersepadan dengan level Capaian Pembelajaran (CP) program studi pada jenjang tertentu. CP pada setiap level KKNI diuraikan dalam deskripsi sikap dan tata nilai, kemampuan, pengetahuan, tanggung jawab, dan hak dengan pernyataan yang ringkas yang disebut dengan deskriptor generik. Tiap-tiap
deskriptor menjadi indikator kedalaman dan level dari CP sesuai dengan jenjang program studi.

Berdasarkan uraian alasan tersebut, dimana pengembangan Kurikulum Pendidikan Guru di Program Program Profesi Guru mengikuti deskriptor generik KKNI yang disesuaikan jenjangnya. Pengembangan kurikulum harus dilaksanakan melalui prosedur yang sistematis, sistemis, dan realistis. Hal itu bermakna pengembangan kurikulum harus didasarkan pada argumen-argumen yang rasional serta hasil kajian yang komprehensif dan objektif. Secara operasional pengembangan Kurikulum Program Profesi Guru dilaksanakan melalui prosedur Tahapan Pengembangan Kurikulum Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai berikut :
1. Telaah bidang keilmuan dan keahlian,
2. Kajian kebutuhan masyarakat dan stakeholders,
3. Evaluasi kurikulum yang sedang berjalan,
4. Perumusan profil lulusan,
5. Perumusan capaian pembelajaran,
6. Pemilihan dan penetapan bobot bahan kajian,
7. Pembentukan kegiatan PPG, bobot sks dan deskripsinya,
8. Penyusunan struktur kurikulum tiap jenjang program studi, dan
9. Penyusunan rencana pembelajaran semester (RPS).

Demikianlah Tahapan Pengembangan Kurikulum Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG), semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel